Hukum Tata Usaha Negara

BerandaLayananHukum Tata Usaha Negara

Pendampingan Hukum Tata Usaha Negara yang Profesional

Ketika keputusan pemerintah atau pejabat publik merugikan hak-hak Anda — seperti pencabutan izin, penerbitan sertifikat yang cacat, atau keputusan administrasi yang tidak adil — Anda berhak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ASP Law Firm telah membuktikan kemampuannya di bidang ini dengan meraih kemenangan di tingkat PTUN Serang dan kemudian dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Layanan yang Tercakup

Gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Gugatan pembatalan sertifikat tanah yang cacat hukum
Sengketa perizinan dan pencabutan izin
Gugatan perbuatan maladministrasi pemerintahan
Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia

Gugat Keputusan Tidak Adil

Hak Anda dilindungi undang-undang. Jangan biarkan keputusan birokrasi yang salah merugikan Anda.

Konsultasi PTUN
Pengalaman Kasasi MA
Ahli Administrasi Negara
Analisis Cermat
ACEP SAEPUDIN & PARTNERS LAW FIRM | Integritas, Profesionalisme, dan Keadilan